Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan
21/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan
Umat Lebih Mudah Menghitung Zakat dengan Keputusan Terbaru dari BAZNAS RI
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang diumumkan pada 21 Februari 2026 di Jakarta.
Keputusan ini akan membantu umat Islam dalam membayar zakat pendapatan dengan cara yang sesuai syariat dan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas atau senilai Rp91.681.728 per tahun, dan Rp7.640.144 per bulan jika zakat dibayarkan setiap bulan.
Seorang Muslim dengan pendapatan minimal tersebut di atas telah memenuhi syarat wajib membayar zakat pendapatan.
Perhitungan harga emas menggunakan standar emas 14 karat dengan kandungan emas 58,33%-62,49%, berdasarkan rata-rata harga emas selama tahun 2025.
Nisab zakat tetap sebesar 2,5% dari penghasilan bruto, dihitung dari pendapatan bruto tanpa dikurangi kebutuhan pokok. Zakat harus dibayarkan saat pendapatan diterima melalui amil zakat resmi.
Penetapan ini merujuk pada berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan hasil rapat pleno BAZNAS yang dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan ini lahir dari musyawarah, pertimbangan syariah, serta evaluasi ekonomi terkini untuk menjaga kewajiban zakat secara proporsional dan adil sesuai dengan ajaran Islam.
Nilai nisab zakat yang disesuaikan setiap tahun menunjukkan relevansi syariat Islam terhadap dinamika ekonomi yang ada.
Dengan diberlakukannya Keputusan Nomor 15 Tahun 2026 ini, maka Keputusan sebelumnya untuk tahun 2025 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Februari 2026.
Berita Lainnya
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Layanan Zakat Fitrah
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
Zakat sebagai Sarana Investasi Langit dan Pilar Ketahanan Ekonomi menjelang Ramadan
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Amalan Sunnah yang Sangat Direkomendasikan di Bulan Ramadhan di Sulawesi Selatan
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim
BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
BAZNAS Kabupaten Lebak Salurkan 57 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Yatim dan Korban Longsor di Kecamatan Cibeber
Rekam Jejak Doa-Da Mustajab Saat Bulan Suci Ramadhan di Sulawesi Selatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →