WhatsApp Icon

Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan

21/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan

Umat Lebih Mudah Menghitung Zakat dengan Keputusan Terbaru dari BAZNAS RI

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang diumumkan pada 21 Februari 2026 di Jakarta.

Keputusan ini akan membantu umat Islam dalam membayar zakat pendapatan dengan cara yang sesuai syariat dan perundang-undangan di Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas atau senilai Rp91.681.728 per tahun, dan Rp7.640.144 per bulan jika zakat dibayarkan setiap bulan.

Seorang Muslim dengan pendapatan minimal tersebut di atas telah memenuhi syarat wajib membayar zakat pendapatan.

Perhitungan harga emas menggunakan standar emas 14 karat dengan kandungan emas 58,33%-62,49%, berdasarkan rata-rata harga emas selama tahun 2025.

Nisab zakat tetap sebesar 2,5% dari penghasilan bruto, dihitung dari pendapatan bruto tanpa dikurangi kebutuhan pokok. Zakat harus dibayarkan saat pendapatan diterima melalui amil zakat resmi.

Penetapan ini merujuk pada berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan hasil rapat pleno BAZNAS yang dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

Keputusan ini lahir dari musyawarah, pertimbangan syariah, serta evaluasi ekonomi terkini untuk menjaga kewajiban zakat secara proporsional dan adil sesuai dengan ajaran Islam.

Nilai nisab zakat yang disesuaikan setiap tahun menunjukkan relevansi syariat Islam terhadap dinamika ekonomi yang ada.

Dengan diberlakukannya Keputusan Nomor 15 Tahun 2026 ini, maka Keputusan sebelumnya untuk tahun 2025 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Februari 2026.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat