Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Prov Malut
baznas ProvMalut
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebingungan dalam pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia haruslah tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat tetap fokus pada delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bantuan, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Penyaluran dana zakat mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peruntukan zakat yang telah diatur dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Kemenag memastikan bahwa dana zakat harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan, dengan prioritas utama untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang membutuhkan sesuai kriteria Asnaf. Thobib Al-Asyhar menegaskan, "Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan."
Diharapkan dengan penjelasan ini, masyarakat tetap tenang dan mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya.
Berita Lainnya
Zakat dan Infak: Pentingnya Berbagi dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Zakat Fitrah di Lebak 2026 Resmi Rp40 Ribu, Baznas Targetkan Penghimpunan Capai Rp1 Miliar
Rekam Jejak Doa-Da Mustajab Saat Bulan Suci Ramadhan di Sulawesi Selatan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
