WhatsApp Icon

Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi

23/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Prov Malut

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi

baznas ProvMalut

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebingungan dalam pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia haruslah tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.

Zakat tetap fokus pada delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bantuan, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Penyaluran dana zakat mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peruntukan zakat yang telah diatur dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

Kemenag memastikan bahwa dana zakat harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan, dengan prioritas utama untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang membutuhkan sesuai kriteria Asnaf. Thobib Al-Asyhar menegaskan, "Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan."

Diharapkan dengan penjelasan ini, masyarakat tetap tenang dan mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat