Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Prov Malut
baznas ProvMalut
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebingungan dalam pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia haruslah tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat tetap fokus pada delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bantuan, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Penyaluran dana zakat mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peruntukan zakat yang telah diatur dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Kemenag memastikan bahwa dana zakat harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan, dengan prioritas utama untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang membutuhkan sesuai kriteria Asnaf. Thobib Al-Asyhar menegaskan, "Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan."
Diharapkan dengan penjelasan ini, masyarakat tetap tenang dan mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Rekam Jejak Doa-Da Mustajab Saat Bulan Suci Ramadhan di Sulawesi Selatan
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
Zakat sebagai Sarana Investasi Langit dan Pilar Ketahanan Ekonomi menjelang Ramadan
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Amalan Sunnah yang Sangat Direkomendasikan di Bulan Ramadhan di Sulawesi Selatan
Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →