Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
23/02/2026 | Penulis: Humas
baznas kuningan
Informasi Zakat Fitrah dari BAZNAS
Zakat Fitrah: Kewajiban Setiap Muslim
Zakat Fitrah harus dikeluarkan oleh setiap individu Muslim, baik pria maupun wanita, selama bulan Ramadan sebelum Shalat Idul Fitri digelar. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang menekankan kewajiban ini untuk semua individu Muslim.
Manfaat dan Makna Zakat Fitrah
Zakat Fitrah bukan hanya sarana untuk membersihkan diri setelah berpuasa selama sebulan penuh, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial. Tujuannya adalah agar saudara-saudara yang kurang mampu juga bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat
- Seorang individu wajib membayar Zakat Fitrah jika memenuhi kriteria berikut:
- Beragama Islam.
- Ikut hidup saat bulan Ramadan (termasuk bayi yang lahir sebelum akhir Ramadan).
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 (1447 H)
Berdasarkan keputusan dewan syariah tahun 2026, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Beras/Makanan Pokok: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Uang Tunai: Rp35.000,00 per jiwa.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan. BAZNAS akan menyalurkan zakat yang terkumpul kepada para mustahik secara tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan saat merayakan Idul Fitri.
Tunaikan Kewajiban Anda Sekarang
Jangan menunda kewajiban Anda untuk menyucikan harta dan berbagi kebahagiaan. Anda dapat membayar zakat secara praktis dan aman melalui layanan digital BAZNAS Kabupaten Kuningan. Klik tautan berikut untuk membayar.
Berita Lainnya
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Kemarau Melanda, BAZNAS Hadir Salurkan Air Bersih Kolaborasi BAZNAS Provinsi Banten dan BAZNAS Kabupaten Lebak
Bukan Sekadar Tas dan Alat Tulis, 75 Anak Yatim di Lebak Dapat Suntikan Semangat untuk Terus Sekolah
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
Layanan Zakat Fitrah
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
BAZNAS Lebak Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Gubugan Cibeureum
BAZNAS KABUPATEN LEBAK SERAHKAN BANTUAN BENCANA KEBAKARAN KEPADA PONDOK PESANTREN BUSTANUL ULUM
BAZNAS Kabupaten Lebak Salurkan 57 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Yatim dan Korban Longsor di Kecamatan Cibeber
BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →