BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
13/04/2026 | Penulis: Humas BAZNAS lebak
penyerhan SK oleh Waka III kepada Sekdes Ciladaeun
Lebak, 13 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan kepada fakir miskin, pada Senin (13/04).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Ciladaeun, Dede Muhidin, beserta staf, serta dari BAZNAS Kabupaten Lebak dihadiri oleh Wakil Ketua III H. Eri Rachmat, M.Si dan Sekretaris BAZNAS, Samsudin.
Penyerahan SK UPZ ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Lebak dalam memperkuat kelembagaan zakat di tingkat desa, sehingga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan lebih optimal dan terorganisir.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III BAZNAS Lebak, H. Eri Rachmat, M.Si, menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan UPZ di desa menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat.
“Dengan adanya UPZ di tingkat desa, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat lebih maksimal serta tepat sasaran, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain penyerahan SK, BAZNAS Lebak juga menyalurkan santunan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ciladaeun, Dede Muhidin, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan BAZNAS Lebak dalam penguatan kelembagaan zakat di desa serta bantuan sosial kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Lebak atas penyerahan SK UPZ dan santunan yang diberikan. Semoga keberadaan UPZ di Desa Ciladaeun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Lebak berharap sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah desa dapat terus terjalin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Berita Lainnya
Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
Amalan Sunnah yang Sangat Direkomendasikan di Bulan Ramadhan di Sulawesi Selatan
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
Momentum Berharga Ramadhan: Waktu untuk Meningkatkan Amal dan Mendekatkan Diri pada Allah
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
Misteri Sejarah di Balik Keajaiban Bulan Ramadan oleh Baznas Jogja Kota

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →