WhatsApp Icon
banner
banner
banner

Berita Terkini

Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kebingungan dalam pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib Al-Asyhar, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia haruslah tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku. Zakat tetap fokus pada delapan golongan (Asnaf) yang berhak menerima bantuan, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Penyaluran dana zakat mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peruntukan zakat yang telah diatur dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Kemenag memastikan bahwa dana zakat harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan, dengan prioritas utama untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang membutuhkan sesuai kriteria Asnaf. Thobib Al-Asyhar menegaskan, "Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan." Diharapkan dengan penjelasan ini, masyarakat tetap tenang dan mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang benar-benar berhak menerimanya.
23/02/2026 | Humas BAZNAS Prov Malut
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
"Keutamaan Sedekah Subuh di Bulan Ramadan: Pintu Rezeki dan Keberkahan" Bulan Ramadan adalah saat di mana setiap amalan ibadah dilipatgandakan pahalanya, termasuk Sedekah Subuh. Amalan ini membawa keberkahan, kelapangan rezeki, serta perlindungan dari kesulitan hidup. Dalam kehidupan modern yang cepat, Sedekah Subuh menjadi amalan sederhana namun berdampak besar. Amalan ini mengajarkan keikhlasan dan kepedulian sosial. Sedekah Subuh tidak hanya tentang memberi, tapi juga membersihkan hati dari sifat-sifat negatif. Amalan ini juga berkaitan dengan doa yang mustajab serta kepekaan terhadap sesama. Sedekah Subuh: Membuka Pintu Rezeki dan Keberkahan Sedekah Subuh diyakini membawa keberkahan rezeki dan kelapangan hidup. Dilakukan secara konsisten, amalan ini memperkuat iman dan ketakwaan umat Islam. Sedekah Subuh juga berdampak pada waktu mustajab doa dan mempercepat dikabulkannya permohonan. Selain itu, amalan ini membantu membersihkan hati dan memperkuat hubungan vertikal dengan Allah. Keutamaan Sedek
23/02/2026 | Humas
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Dengan kemajuan teknologi digital, mempermudah pelaksanaan kewajiban agama seperti zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam. Metode pembayaran semakin beragam, mulai dari transfer bank hingga platform pembayaran online. Namun, pertanyaannya, apakah pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring tetap sesuai dengan syariat Islam? Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Idul Fitri, sebanyak 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras. Tujuannya adalah membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan gembira dan melengkapi ibadah puasa Ramadan. Menurut fikih, sahnya zakat fitrah tergantung pada rukun dan syarat, bukan pada cara pembayarannya. Karena itu, pembayaran daring melalui transfer bank atau sistem online dianggap sah asalkan dana diterima oleh yang berhak sebelum batas waktu. Pembayaran online zakat fitrah pada dasarnya adalah akad wakalah di mana muzakki memberikan kuasa kepada lembaga amil untuk menyalurkan zakatnya. Asal pihak yang diberi amanah menjalankan tugas sesuai syariat, pembayaran semacam ini diakui sah. Hal serupa berlaku untuk fidyah, kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa Ramadan. Pembayaran fidyah online juga sah jika dilakukan dengan niat yang tulus dan disalurkan tepat waktu. Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau senilai makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dengan teknologi digital, pembayaran zakat fitrah maupun fidyah semakin praktis dan efisien terutama bagi masyarakat modern yang bergerak aktif atau terpisah jauh. Sebelum membayar, pastikan memilih lembaga resmi dan terpercaya agar dana tersalurkan dengan benar. Kesimpulannya, dengan teknologi saat ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban zakat fitrah maupun fidyah. Metode pembayaran boleh beragam, namun pentingnya keikhlasan, tepat waktu, dan ketentuan syariat tetap menjadi hal yang utama. Wilayah Kabupaten Kulon Progo menyediakan layanan zakat offline maupun online. Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M untuk wilayah tersebut juga telah diatur secara resmi. Silakan akses informasi lebih lanjut mengenai pembayaran zakat dan sedekah di Kabupaten Kulon Progo melalui link: [https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah](https://kabkulonprogo.baznas.go.id/sedekah)
23/02/2026 | Humas Baznas KP

Berita Pendistribusian

RESPON KEKERINGAN DI DESA CIJAKU KABUPATEN LEBAK
RESPON KEKERINGAN DI DESA CIJAKU KABUPATEN LEBAK
*DIVISI KEBENCANAAN BAZNAS KABUPATEN LEBAK* ?Update Informasi: _Rabu, 30 Agustus 2023_ *RESPON KEKERINGAN DI DESA CIJAKU KABUPATEN LEBAK* ???? *Armada:* - Motor Operasional Kantor ????????‍???? *Personil: - Hady P - Yusuf *LOKASI KEJADIAN :* Desa Cijaku kabupaten Lebak. ????? *Daerah terdampak:* 1. Desa Cijaku sbb: a. Kp. Gunung Kendeng Rt/Rw 001/001 (78 kk, 254 jiwa) b. Kp. Baladesa Rt/Rw 002/001 (79 kk, 321 jiwa) d. Kp. Pangenggang Rt/Rw 003/001 ( 75 kk, 331 jiwa) d. Kp. Pangenggang Rt/Rw 004/001 ( 81 kk, 371 jiwa e. Kp. Pangenggang Rt/Rw 005/001 ( 125 kk, 423 jiwa f. Pondok Pesantren JMB (500jiwa) Jumlah KK = 428 KK Jumlah Jiwa = 2200 Jiwa *GIAT HARI* _Kamis, 30 Agustus 2023_ - Distribusi air bersih ke: Desa Cijaku 1. Desa Cijaku sbb: a. Kp. Gunung Kendeng Rt/Rw 001/001 (78 kk, 254 jiwa) b. Kp. Baladesa Rt/Rw 002/001 (79 kk, 321 jiwa) d. Kp. Pangenggang Rt/Rw 003/001 ( 75 kk, 331 jiwa) d. Kp. Pangenggang Rt/Rw 004/001 ( 81 kk, 371 jiwa e. Kp. Pangenggang Rt/Rw 005/001 ( 125 kk, 423 jiwa f. Pondok Pesantren JMB (500jiwa) *TOTAL* = 6000/ltr *NARAHUBUNG* Bpk. Ade BPBD Kecamtan Hp: 081283532030 *SKPD TERKAIT:* - Camat Cijaku - Lurah/Desa Cijaku - Kapolsek Cijaku - Danramil 0313 Malingping - BPBD Kabupaten - BPBD Kecamatan ???? *CUACA* ????? _Cerah_ ???? *DILAPORKAN* ????1 *Hady Priatna* ???? +62 8399008312 —————————————— ???? *MEDIA SOSIAL* —————————————— *IG dan FB* : Baznas Kabupaten Lebak *WEBSITE* www.kablebak.baznas.go.id
30/08/2023 | BTB Baznas Lebak
Baznas Lebak Peduli Korban musibah bencana kebakaran Kec. Leuwidamar
Baznas Lebak Peduli Korban musibah bencana kebakaran Kec. Leuwidamar
Leuwidamar- kebakaran hebat terjadi di salah satu rumah milik Bapak Sarip (55 Tahun) Warga Kp. Lebak Masigit Rt.02 Rw.06 Ds. Leuwidamar Kec. Leuwidamar. Kebakaran terjadi pada Selasa tanggal 29 November 2022. Kebakaran diperkirakan terjadi mulai dari pukul 8.30 pagi. Kebakaran diketahui oleh salah satu warga yang melintas lalu berteriak-teriak pak sarip-pak sarip rumah kebakaran mendengar teriakan itu pak sarip yang saat itu berada di sawah bergegas pulang dia ingat kebiasaan anaknya setiap jam segitu masih tidur, tidak pikir panjang pak sarip langsung masuk rumah yang berkobaran api dan sempat tertimpa kayu yang menyala di bagian punggungnya hampir pinsan tapi untung masih terselamatkan oleh warga yang menolongnya.Setelah itu, warga berjibaku memadamkan api menggunakan air sumur dengan peralatan seadanya. Api diduga berasal dari konsleting listrik. Api menjalar keseluruh area karena material atap bangunan yang dominan kayu dan bambu. Warga berhasil memadamkan api setelah 2 jam. Kejadian yang terjadi pada pagi itu tidak menelan korban, namun kerugian material diperkirakan mencapai 55 juta. Ditemui oleh tim Baznas Lebak, Bapak Suryana (Sekdes Desa Leuwidamar) pihakya sudah berkordinasi dengan pihak Rw,Rt dan warga setempat untuk gotong royong menggalang dana untuk membangun rumah bapak sarip sambil menunggu bantuan dari pihak lainnya,pungkasnya.
30/11/2022 | Samsudin
Baznas Lebak Salurkan Bantuan untuk Lima RTLH
Baznas Lebak Salurkan Bantuan untuk Lima RTLH
Baznas Lebak Salurkan Bantuan untuk Lima RTLHBaznas-Lebak, 27 Maret 2022Staff Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Lebak Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Muhamad Eman Sulaeman dan Ihsanuddin menyalurkan bantuan dana stimulan untuk 5 (lima) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di lima kecamatan, di Kabupaten Lebak; Cigemblong, Bayah, Malingping, dan Citeras.Untuk wilayah Cigemblong (Suparman), Bayah (1 orang) dan Malingping (2 orang), bantuan diserahkan oleh Ikhsanuddin. Sedangkan untuk wilayah Citeras (Samawar) diserahkan oleh M. Eman Sulaemen. Dikatakan Ihsan, bantuan ini sifatnya stimulan, karena Baznas belum mampu memenuhi keseluruhan pendanaan renovasi rumah.“Karena itu, bantuan ini sifatnya untuk meringankan beban renovasi rumah dan diharapkan masyarakat juga ikut membantu dengan bergotong-royong,” ujar Ihsan.M. Eman Sulaeman menyatakan, gotong-royong masyarakat bisa berupa sumbangan material bangunan, bantuan tenaga, doa maupun lainnya. “Bahkan juga bisa membantu makanan untuk yang bekerja. Pokoknya apa saja, yang insya Allah bisa bermanfaat,” ujarnya.Eman bersyukur, kali ini Baznas Lebak bisa menyalurkan untuk lima RTLH. Semoga ke depan bisa lebih banyak lagi, sehingga kemanfaatannya bisa lebih luas lagi dirasakan oleh masyarakat.“Mohon doa dari semuanya, semoga Baznas Lebak menjadi lebih baik dan lebih baik lagi, juga kehadirannya benar-benar dirasakan masyarakat,” harapnya.
27/03/2022 | humas

BAZNAS TV

Jenis jenis Zakat

Penulis: Humas baznas

Zakat profesi menurut ustad Adi Hidayat

Penulis: Sumber canel youtube Adi Hidayat