Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
02/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Lebak
Foto Rapat di Aula Baznas Lebak
Lebak – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi pembahasan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebagai upaya memperkuat optimalisasi penghimpunan zakat di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BKAD, dan BKPSDM.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH. Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pembahasan nisab zakat pendapatan dan jasa dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ketentuan syariat serta kondisi ekonomi terkini. “Penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memberikan kepastian dan pedoman kepada masyarakat, khususnya ASN dan para profesional, agar pelaksanaan zakat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar KH. Wawan Gunawan.
Sementara itu, sambutan dan arahan disampaikan oleh Alkadri, S.IP selaku Asisten Daerah I (Asda I) Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Baznas dan perangkat daerah dalam mendorong kesadaran kolektif menunaikan zakat. “Zakat adalah instrumen penting dalam memperkuat kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini dan berharap seluruh ASN serta elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Alkadri.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, MUI Kabupaten Lebak, serta unsur BKAD dan BKPSDM sebagai bentuk dukungan lintas instansi terhadap tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel.
Kesimpulan Rapat Sebagai hasil akhir rapat koordinasi, disepakati beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.640.144, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penerimaan gaji, sesuai Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
2. Bagi ASN, karyawan swasta, dan pengusaha yang belum mencapai nisab, dianjurkan berinfak sebesar 1% dari gaji bruto.
3. Bagi perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Lebak, dianjurkan membayar zakat dan/atau jasa pekerjaan sebesar 1% dari keuntungan 10% melalui UPZ yang ada di perangkat daerah.
4. Bagi masyarakat umum, dianjurkan berinfak sebesar Rp10.000 sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap program pemberdayaan umat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penghimpunan zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Amalan Sunnah yang Sangat Direkomendasikan di Bulan Ramadhan di Sulawesi Selatan
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim
Zakat sebagai Sarana Investasi Langit dan Pilar Ketahanan Ekonomi menjelang Ramadan
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
Misteri Sejarah di Balik Keajaiban Bulan Ramadan oleh Baznas Jogja Kota
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →