WhatsApp Icon

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

02/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas Lebak

Bagikan:URL telah tercopy
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

Foto Rapat di Aula Baznas Lebak

Lebak – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi pembahasan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebagai upaya memperkuat optimalisasi penghimpunan zakat di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BKAD, dan BKPSDM.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH. Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pembahasan nisab zakat pendapatan dan jasa dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ketentuan syariat serta kondisi ekonomi terkini. “Penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memberikan kepastian dan pedoman kepada masyarakat, khususnya ASN dan para profesional, agar pelaksanaan zakat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar KH. Wawan Gunawan.

Sementara itu, sambutan dan arahan disampaikan oleh Alkadri, S.IP selaku Asisten Daerah I (Asda I) Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Baznas dan perangkat daerah dalam mendorong kesadaran kolektif menunaikan zakat. “Zakat adalah instrumen penting dalam memperkuat kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini dan berharap seluruh ASN serta elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Alkadri.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, MUI Kabupaten Lebak, serta unsur BKAD dan BKPSDM sebagai bentuk dukungan lintas instansi terhadap tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel.

Kesimpulan Rapat Sebagai hasil akhir rapat koordinasi, disepakati beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.640.144, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penerimaan gaji, sesuai Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.

2. Bagi ASN, karyawan swasta, dan pengusaha yang belum mencapai nisab, dianjurkan berinfak sebesar 1% dari gaji bruto.

3. Bagi perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Lebak, dianjurkan membayar zakat dan/atau jasa pekerjaan sebesar 1% dari keuntungan 10% melalui UPZ yang ada di perangkat daerah.

4. Bagi masyarakat umum, dianjurkan berinfak sebesar Rp10.000 sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap program pemberdayaan umat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penghimpunan zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat