Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
22/02/2026 | Penulis: Ust. Aziz Rijan
8 asnaf penerima zakat
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan bahwa zakat hanya diberikan kepada delapan golongan (disebut asnaf) sesuai dengan Al-Qur'an, yaitu: fakir, miskin, amil, mu'allaf, riqab (budak), gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
1. Fakir dan 2. Miskin
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan pokoknya, sementara miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
Catatan:
Fakir: penghasilan kurang dari 50% kebutuhan
Miskin: penghasilan di atas 50% namun belum mencukupi standar kecukupan.
Bantuan yang diberikan bisa berupa konsumsi bagi yang tidak produktif atau modal usaha bagi yang produktif.
3. Amil Zakat
Amil adalah petugas resmi yang mengelola zakat mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian.
Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh lembaga resmi seperti Baznas Kabupaten Kayong Utara yang beroperasi dengan amanah sesuai syariat dan regulasi negara.
4. Mu'allaf
Mu'allaf adalah orang yang hatinya dilunakkan agar lebih mendekat kepada Islam, seperti mereka yang baru masuk Islam, tokoh yang diharapkan memberi pengaruh positif, atau pihak yang diharapkan mendukung kepentingan umat Islam.
5. Riqab (Budak)
Riqab adalah budak yang berusaha memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, hal ini sering diartikan sebagai usaha pembebasan dari penindasan atau ketergantungan yang tidak manusiawi.
6. Gharim (Orang Berhutang)
Gharim adalah orang yang memiliki hutang namun tidak mampu melunasinya, baik untuk kebutuhan hidup maupun untuk kemaslahatan seperti mendamaikan konflik.
7. Sabilillah
Sabilillah mencakup segala aktivitas di jalan Allah SWT seperti dakwah, pendidikan Islam, kegiatan sosial keagamaan, dan upaya kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan.
Penegasan Penting
Zakat harus disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan syariat. Penyaluran melalui lembaga resmi seperti Baznas Kabupaten Kayong Utara membantu memastikan bahwa zakat tepat sasaran, dikelola secara profesional, memberikan damp
Berita Lainnya
Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Zakat, Lebak Mulai Siapkan Seleksi Pimpinan BAZNAS 2027–2032
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
Kolaborasi Kebaikan, BAZNAS RI Salurkan Ribuan Al-Qur’an untuk Masyarakat Baduy Mualaf.
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
BAZNAS KABUPATEN LEBAK SERAHKAN BANTUAN BENCANA KEBAKARAN KEPADA PONDOK PESANTREN BUSTANUL ULUM
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Lebak Salurkan 57 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Yatim dan Korban Longsor di Kecamatan Cibeber
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
Bukan Sekadar Tas dan Alat Tulis, 75 Anak Yatim di Lebak Dapat Suntikan Semangat untuk Terus Sekolah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →