WhatsApp Icon

Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat

22/02/2026  |  Penulis: Ust. Aziz Rijan

Bagikan:URL telah tercopy
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat

8 asnaf penerima zakat

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT telah menetapkan bahwa zakat hanya diberikan kepada delapan golongan (disebut asnaf) sesuai dengan Al-Qur'an, yaitu: fakir, miskin, amil, mu'allaf, riqab (budak), gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

1. Fakir dan 2. Miskin

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan pokoknya, sementara miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan hidupnya.

Catatan:

Fakir: penghasilan kurang dari 50% kebutuhan

Miskin: penghasilan di atas 50% namun belum mencukupi standar kecukupan.

Bantuan yang diberikan bisa berupa konsumsi bagi yang tidak produktif atau modal usaha bagi yang produktif.

3. Amil Zakat

Amil adalah petugas resmi yang mengelola zakat mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian.

Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh lembaga resmi seperti Baznas Kabupaten Kayong Utara yang beroperasi dengan amanah sesuai syariat dan regulasi negara.

4. Mu'allaf

Mu'allaf adalah orang yang hatinya dilunakkan agar lebih mendekat kepada Islam, seperti mereka yang baru masuk Islam, tokoh yang diharapkan memberi pengaruh positif, atau pihak yang diharapkan mendukung kepentingan umat Islam.

5. Riqab (Budak)

Riqab adalah budak yang berusaha memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, hal ini sering diartikan sebagai usaha pembebasan dari penindasan atau ketergantungan yang tidak manusiawi.

6. Gharim (Orang Berhutang)

Gharim adalah orang yang memiliki hutang namun tidak mampu melunasinya, baik untuk kebutuhan hidup maupun untuk kemaslahatan seperti mendamaikan konflik.

7. Sabilillah

Sabilillah mencakup segala aktivitas di jalan Allah SWT seperti dakwah, pendidikan Islam, kegiatan sosial keagamaan, dan upaya kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan.

Penegasan Penting

Zakat harus disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan syariat. Penyaluran melalui lembaga resmi seperti Baznas Kabupaten Kayong Utara membantu memastikan bahwa zakat tepat sasaran, dikelola secara profesional, memberikan damp

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat