Zakat Fitrah di Lebak 2026 Resmi Rp40 Ribu, Baznas Targetkan Penghimpunan Capai Rp1 Miliar
23/01/2026 | Penulis: Humas Baznas
Rapat Penetapan Zakat Fitrah & Fidyah
Lebak – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH. Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga bahan pokok serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” ujar KH. Wawan Gunawan.
Hasil Update Harga dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak harga beras berfariatif ada yang Rp.11.000, Rp.12.000 , Rp.13.000 , Rp.14.000 . yang dibawa ketika rapat penetapan nilai zakat fitrah, sebagai pertimbangan dalam penentuannya.
Ia menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai maupun beras. Apabila dibayarkan dengan beras, besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baznas Lebak juga menargetkan penghimpunan zakat fitrah dan infak Ramadhan 2026 mencapai Rp1 miliar, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Kami optimistis target ini tercapai jika masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Semakin cepat dihimpun, semakin cepat pula disalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak, Diwakili Asisten Daerah I Alkadri, menyampaikan bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh keputusan hasil Sidang Isbat tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
“Penetapan ini bukan hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Pemerintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Alkadri.
Dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H. Basit menegaskan bahwa hasil penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat serta sejalan dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengimbau para pengurus masjid dan lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada masyarakat.
“Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih tertib dan seragam,” kata H. Basit.
Sementara itu, MUI Kabupaten Lebak, KH. Asep Saefullah, menekankan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan dan keadilan sosial menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Baznas agar pengelolaannya amanah dan tepat sasaran,” ujar KH. Asep Saefullah.
Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini, seluruh masyarakat Kabupaten Lebak diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh para penerima sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berita Lainnya
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
Zakat sebagai Sarana Investasi Langit dan Pilar Ketahanan Ekonomi menjelang Ramadan
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
Misteri Sejarah di Balik Keajaiban Bulan Ramadan oleh Baznas Jogja Kota
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
Rekam Jejak Doa-Da Mustajab Saat Bulan Suci Ramadhan di Sulawesi Selatan
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
Beragam Praktik Sunnah yang Dilakukan di Bulan Ramadan di Kota Yogyakarta
Momentum Berharga Ramadhan: Waktu untuk Meningkatkan Amal dan Mendekatkan Diri pada Allah
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →