Zakat Fitrah di Lebak 2026 Resmi Rp40 Ribu, Baznas Targetkan Penghimpunan Capai Rp1 Miliar
23/01/2026 | Penulis: Humas Baznas
Rapat Penetapan Zakat Fitrah & Fidyah
Lebak – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH. Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga bahan pokok serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” ujar KH. Wawan Gunawan.
Hasil Update Harga dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak harga beras berfariatif ada yang Rp.11.000, Rp.12.000 , Rp.13.000 , Rp.14.000 . yang dibawa ketika rapat penetapan nilai zakat fitrah, sebagai pertimbangan dalam penentuannya.
Ia menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai maupun beras. Apabila dibayarkan dengan beras, besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baznas Lebak juga menargetkan penghimpunan zakat fitrah dan infak Ramadhan 2026 mencapai Rp1 miliar, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Kami optimistis target ini tercapai jika masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Semakin cepat dihimpun, semakin cepat pula disalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak, Diwakili Asisten Daerah I Alkadri, menyampaikan bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh keputusan hasil Sidang Isbat tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
“Penetapan ini bukan hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Pemerintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Alkadri.
Dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H. Basit menegaskan bahwa hasil penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat serta sejalan dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengimbau para pengurus masjid dan lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada masyarakat.
“Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih tertib dan seragam,” kata H. Basit.
Sementara itu, MUI Kabupaten Lebak, KH. Asep Saefullah, menekankan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan dan keadilan sosial menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Baznas agar pengelolaannya amanah dan tepat sasaran,” ujar KH. Asep Saefullah.
Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini, seluruh masyarakat Kabupaten Lebak diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh para penerima sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berita Lainnya
BAZNAS Lebak Buka Layanan ZIS pada MTQ ke 41 Tingkat Kabupaten Lebak
Baznas Tanggap Bencana Lebak Tingkatkan Kapasitas Lewat Pelatihan SAR di Bogor
BAZNAS Lebak Berbagi Keceriaan, bersama Anak-anak Yatim
Takut Dinilai saat Berusaha Berubah? Temukan Cara untuk Mendapat Dukungan dari Perspektif Islam
Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Lebak gelar Sosialisasi UPZ Desa se-Kecamatan Maja
Baznas Lebak Ikuti Evaluasi Semester I 2025 dan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
