Perkuat Tata Kelola Zakat, BAZNAS Lebak gelar Sosialisasi UPZ Desa se-Kecamatan Maja
29/01/2026 | Penulis: Humas Baznas
Foto bersama UPZ Desa Se kecamatan Maja
MAJA - Upaya penguatan tata kelola zakat di tingkat desa terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Kecamatan Maja yang digelar dengan melibatkan unsur pemerintah, KUA, BAZNAS, serta para pengurus UPZ desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Maja, Edi Nurhedi, S.Sos, Kepala KUA Kecamatan Maja, Ketua UPZ Kecamatan Maja Padil, Ketua BAZNAS Kabupaten Lebak KH. Wawan Gunawan, serta para Ketua UPZ Desa se-Kecamatan Maja.
Dalam sambutannya, Camat Maja Edi Nurhedi, S.Sos menegaskan bahwa pengelolaan zakat dan infak harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek administrasi dan pelaporan. Menurutnya, keberadaan UPZ desa merupakan ujung tombak dalam optimalisasi pengumpulan zakat di masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa desa tidak hanya berperan sebagai pihak yang menerima manfaat zakat, tetapi harus mampu berkontribusi aktif dalam proses pengumpulan.
“Desa jangan hanya meminta, tetapi juga harus bisa memberi kontribusi. Jika ingin banyak menerima manfaat, maka harus aktif dalam pengumpulan zakat. Kecamatan Maja kita harapkan bisa menjadi role model pengelolaan zakat di tingkat desa,” tegasnya.
Camat Maja turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya BAZNAS Kabupaten Lebak, atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi UPZ Desa ini sebagai bagian dari penguatan kelembagaan zakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Maja dalam sambutannya menyampaikan materi teknis terkait mekanisme pengumpulan zakat fitrah. Ia menjelaskan prinsip satu keluarga satu zakat fitrah sebagai upaya penertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat di desa-desa.
Menurutnya, keseragaman tata cara pengumpulan zakat sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan praktik di masyarakat serta tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Lebak, KH. Wawan Gunawan, menyampaikan pentingnya peran UPZ desa sebagai garda terdepan pengelolaan zakat. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
“UPZ desa adalah ujung tombak BAZNAS di masyarakat. Jika pengumpulannya baik, tertib, dan amanah, maka manfaat zakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang nyata dan berkelanjutan,” ujar KH. Wawan Gunawan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun syariat. Oleh karena itu, penguatan legalitas dan kapasitas pengurus UPZ menjadi hal yang sangat penting.
Dalam sesi materi sosialisasi, Pak Etua menyampaikan Materi Fikih Zakat, yang mengulas dasar-dasar hukum zakat serta menyinggung Pasal 38 terkait sanksi bagi pihak yang bertindak sebagai amil zakat tanpa kewenangan resmi. Materi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengurus UPZ agar menjalankan tugas sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Agus Mutaqin menyampaikan materi tentang Tata Kelola UPZ, yang membahas tugas dan fungsi UPZ dalam pengumpulan, pencatatan, serta pelaporan zakat. Ia menekankan pentingnya administrasi yang rapi dan pelaporan yang tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan BAZNAS.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) UPZ Desa secara simbolis kepada perwakilan pengurus UPZ, sebagai bentuk penguatan legalitas dan komitmen bersama dalam pengelolaan zakat. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan UPZ Desa se-Kecamatan Maja semakin profesional, amanah, dan mampu mengoptimalkan pengumpulan zakat demi kesejahteraan masyarakat serta kemaslahatan umat.
Berita Lainnya
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
Kolaborasi Kebaikan, BAZNAS RI Salurkan Ribuan Al-Qur’an untuk Masyarakat Baduy Mualaf.
BAZNAS Lebak Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Gubugan Cibeureum
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Zakat, Lebak Mulai Siapkan Seleksi Pimpinan BAZNAS 2027–2032
Bukan Sekadar Tas dan Alat Tulis, 75 Anak Yatim di Lebak Dapat Suntikan Semangat untuk Terus Sekolah
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Layanan Zakat Fitrah
BAZNAS KABUPATEN LEBAK SERAHKAN BANTUAN BENCANA KEBAKARAN KEPADA PONDOK PESANTREN BUSTANUL ULUM
BAZNAS Lebak Serahkan SK UPZ Desa Ciladaeun dan Santunan Fakir Miskin
Kemarau Melanda, BAZNAS Hadir Salurkan Air Bersih Kolaborasi BAZNAS Provinsi Banten dan BAZNAS Kabupaten Lebak
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →