Baznas Lebak Gelar Kaji Dampak Zakat, Pastikan Zakat Tepat Sasaran
01/09/2025 | Penulis: Humas Baznas Lebak
Pelaksanaan Kaji Dampak di lapangan
Lebak – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Kaji Dampak Zakat sebagai upaya memastikan bahwa penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi para mustahik. Pelaksanaan kaji dampak ini terdiri dari 50 mustahik dan sunsus 50 mustahik.
Sekretaris Baznas Kabupaten Lebak, Samsudin, dalam wawancara menyampaikan bahwa kajian ini menjadi langkah penting untuk mengevaluasi sejauh mana program zakat yang telah dijalankan mampu memberikan perubahan dalam kehidupan penerima manfaat.
"Zakat bukan hanya soal distribusi, tetapi juga bagaimana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui kaji dampak ini, kami ingin memastikan bahwa zakat yang dititipkan oleh para muzaki benar-benar bermanfaat, memberdayakan, dan mampu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Lebak," ungkap Samsudin.
Ia menambahkan, hasil kajian ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program Baznas ke depan, sehingga penyaluran zakat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan mustahik.
"Kami berkomitmen agar zakat tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga bisa diarahkan pada program produktif yang memberdayakan. Dengan begitu, mustahik tidak selamanya bergantung pada bantuan, melainkan bisa tumbuh menjadi muzaki di masa depan," tambahnya.
Kegiatan kaji dampak ini melibatkan relawan baznas lebak, guna melatih agar belajar soal edukasi zakat dan dampak zakat.
“ kami melibatkan relawan dalam proses survey ke lapangan , dengan jumlah 5 orang untuk kaji dampak 50 Mustahik BAZNAS Lebak terutama dalam program pendayagunaan.
Menutup keterangannya, Samsudin menegaskan, “Zakat adalah amanah umat. Baznas Lebak akan terus menjaga kepercayaan itu dengan memastikan setiap rupiah yang dititipkan benar-benar sampai dan berdampak bagi yang membutuhkan. Karena zakat bukan hanya angka, tetapi juga harapan untuk kehidupan yang lebih baik.”
Berita Lainnya
Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Rekam Jejak Doa-Da Mustajab Saat Bulan Suci Ramadhan di Sulawesi Selatan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Kemenag Menegaskan Dana Zakat Tidak Dipakai untuk Program Santapan Gratis yang Bergizi
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
7 Potensi Bahaya Fatal Ghibah saat Puasa yang Harus Anda Waspadai
Amalan Sunnah yang Sangat Direkomendasikan di Bulan Ramadhan di Sulawesi Selatan
Beragam Praktik Sunnah yang Dilakukan di Bulan Ramadan di Kota Yogyakarta
Tebar Kebahagiaan Ramadan, BAZNAS Lebak Gelar Belanja Bersama Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →