*Baznas Lebak Tandatangani MoU dan Sosialisasi Zakat Profesi di Pengadilan Agama Rangkasbitung*
12/08/2024 | Penulis: Sam
BeritaBaznaslebak
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Rangkas, Senin, 12 Agustus 2024, Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Baznas Kab. Lebak bersepakat menjalin kerjasama dalam kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Kesepakayan ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Sakat Profesi, yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Lebak KH. Wawan Gunawan, S.Sos, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Syaiful, S.Ag, MH, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Lebak Dr. KH. Nurul Huda Maarif MA, staff Baznas dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS menyampaikan pentingnya memanfaatkan potensi zakat, terutama zakat profesi, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beliau menggarisbawahi bahwa potensi zakat profesi dari para pegawai dan karyawan di lingkungan Pengadilan Agama dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sekaligus memberdayakan masyarakat.
Baznas Lebak juga menyerahkan SK UPZ Pengadilan Agama Rangkasbitung yang akan menjadi dasar legalitas kewenangan pengumpulan zakat di lingkungan pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memberikan payung hukum dan legalitas dalam pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pengadilan Agama.
Merespon SK UPZ yang baru saya diserahkan, beliau menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pengadilan Agama menjadi landasan yang kuat untuk melaksanakan pengumpulan dan penyaluran ZIS secara terstruktur dan akuntabel.
Dalam sosialisasinya, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Lebak menyatakan bahwa zakat profesi dapat dipahami melalui beberapa pendekatan. Salah satunya qiyas kepada zakat pertanian, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Yusuf Qardhawi.
Beliau menjelaskan bahwa nishab zakat profesi setara dengan 524 kilogram beras, dan zakat ini dapat dibayarkan setiap kali gajian atau setelah menerima pendapatan. Pendekatan ini memberikan kemudahan bagi para profesional dalam menunaikan kewajiban zakatnya secara konsisten.
"Ada pendekatan emas dan pertanian. Kami di Baznas Lebak menggunakan pendekatan pertanian, menyesuaikan Surat Edaran Bupati Lebak No. 183/Kesra/V/2019, supaya ada kesesuaian dengan Pemda," jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkungan Pengadilan Agama Rangkasbitung dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini menandai langkah awal dalam kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam pengelolaan zakat profesi, serta memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat.
Semoga Baznas Lebak bisa menjalin kerjasama serupa dengan lembaga-lembaga lainnya.
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS RI dan BAZNAS Lebak, Sarana Air Bersih Diresmikan di Ponpes Nurul Falah Banjarsari
Baznas Tanggap Bencana Lebak Tingkatkan Kapasitas Lewat Pelatihan SAR di Bogor
Baznas Lebak Ikuti Evaluasi Semester I 2025 dan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan 2026
Wajib Memenuhi Persyaratan untuk Menunaikan Zakat
BAZNAS TANGGAP BENCANA LEBAK SALURKAN BANTUAN UNTUK PESANTREN YANG TERBAKAR DI RANGKASBITUNG
Zakat Dana Pensiun: Panduan Hukum, Manfaat, dan Langkah Menghitungnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
