*Baznas Lebak Tandatangani MoU dan Sosialisasi Zakat Profesi di Pengadilan Agama Rangkasbitung*
12/08/2024 | Penulis: Sam
BeritaBaznaslebak
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Rangkas, Senin, 12 Agustus 2024, Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Baznas Kab. Lebak bersepakat menjalin kerjasama dalam kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Kesepakayan ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Sakat Profesi, yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Lebak KH. Wawan Gunawan, S.Sos, Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Syaiful, S.Ag, MH, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Lebak Dr. KH. Nurul Huda Maarif MA, staff Baznas dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS menyampaikan pentingnya memanfaatkan potensi zakat, terutama zakat profesi, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beliau menggarisbawahi bahwa potensi zakat profesi dari para pegawai dan karyawan di lingkungan Pengadilan Agama dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sekaligus memberdayakan masyarakat.
Baznas Lebak juga menyerahkan SK UPZ Pengadilan Agama Rangkasbitung yang akan menjadi dasar legalitas kewenangan pengumpulan zakat di lingkungan pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memberikan payung hukum dan legalitas dalam pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pengadilan Agama.
Merespon SK UPZ yang baru saya diserahkan, beliau menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pengadilan Agama menjadi landasan yang kuat untuk melaksanakan pengumpulan dan penyaluran ZIS secara terstruktur dan akuntabel.
Dalam sosialisasinya, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Lebak menyatakan bahwa zakat profesi dapat dipahami melalui beberapa pendekatan. Salah satunya qiyas kepada zakat pertanian, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Yusuf Qardhawi.
Beliau menjelaskan bahwa nishab zakat profesi setara dengan 524 kilogram beras, dan zakat ini dapat dibayarkan setiap kali gajian atau setelah menerima pendapatan. Pendekatan ini memberikan kemudahan bagi para profesional dalam menunaikan kewajiban zakatnya secara konsisten.
"Ada pendekatan emas dan pertanian. Kami di Baznas Lebak menggunakan pendekatan pertanian, menyesuaikan Surat Edaran Bupati Lebak No. 183/Kesra/V/2019, supaya ada kesesuaian dengan Pemda," jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkungan Pengadilan Agama Rangkasbitung dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini menandai langkah awal dalam kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam pengelolaan zakat profesi, serta memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat.
Semoga Baznas Lebak bisa menjalin kerjasama serupa dengan lembaga-lembaga lainnya.
Berita Lainnya
Rekam Jejak Doa-Da Mustajab Saat Bulan Suci Ramadhan di Sulawesi Selatan
Mendulang Berkah Berlimpah: Kekuatan Sedekah Subuh saat Bulan Ramadan
Momentum Berharga Ramadhan: Waktu untuk Meningkatkan Amal dan Mendekatkan Diri pada Allah
Manfaat Beramal dengan Sedekah Pagi saat Bulan Ramadan
Tips Membuat Rencana Ibadah Selama 30 Hari
Zakat sebagai Sarana Investasi Langit dan Pilar Ketahanan Ekonomi menjelang Ramadan
Kelompok yang Memenuhi Syarat untuk Menerima Zakat
Panduan Zakat Fitrah Baznas: Ketentuan, Jumlah, dan Metode Pembayaran Tahun 2026
Kebijakan Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online: Apakah Sah Membayar Melalui Transfer dan Aplikasi Digital? Temukan Informasinya di Sini
Bisakah Berpuasa Tanpa Sahur? Inilah 7 Jawaban Penuh Hikmah dari Perspektif Islam yang Membangun Keimanan
Nisab Zakat Pendapatan Tahun 2026 Ditentukan oleh Ketua BAZNAS RI: Rp7,64 Juta per Bulan
BAZNAS Tanggap Bencana Respon Cepat Rumah Roboh, Bantu Nenek Saniah di Sajira
Respon Cepat BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Korban Kebakaran di Sawarna Bayah
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026
Beragam Praktik Sunnah yang Dilakukan di Bulan Ramadan di Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lebak.
Lihat Daftar Rekening →