Ramadhan
BAZNAS LEBAK GELAR ISBAT PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 2025
15/01/2025 | IchsanudinMenjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan nominal zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang diselenggarakan di Aula Baznas Kabupaten Lebak.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH.Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak dan Kementerian Agama (Kemenag) Lebak.
“Setelah mempertimbangkan harga bahan pokok dan masukan dari berbagai pihak, kami sepakat untuk menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban berzakat dan memberikan manfaat bagi para penerima zakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan baik dalam bentuk uang tunai maupun beras. Jika dibayarkan dengan beras, takarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter, sesuai syariat Islam.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar membayar zakat tepat waktu, sehingga dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya sebelum hari raya Idul Fitri. Kami percaya, dengan zakat yang dikelola secara baik, akan tercipta kesejahteraan yang merata di masyarakat,” lanjutnya.
Mengacu pada harga beras di Kabupaten Lebak, yang rata-rata Rp12.500 per kilogram, nominal Rp40.000 dianggap sesuai dengan kebutuhan masyarakat. KH. Wawan Gunawan menekankan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2024, yang juga ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Pada tahun 2023, nominal zakat fitrah masih Rp35.000.
“Penetapan ini mempertimbangkan stabilitas harga beras. Kami berharap masyarakat dapat segera melaksanakan kewajiban zakat fitrah,” tegas Wawan.
Adapun fidyah, yang diwajibkan bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari. Nominal ini didasarkan pada harga rata-rata makanan siap santap di wilayah Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengedarkan Surat Edaran Bupati terkait penetapan ini.“Keputusan ini bukan hanya sebagai bentuk kewajiban agama, tetapi juga sebagai langkah memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam membantu sesama, khususnya mereka yang kurang mampu. Kami berharap dengan adanya surat edaran nanti, pelaksanaan zakat fitrah bisa lebih terarah dan merata,” ujar Iyan.
Ia juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak diharapkan menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas Lebak.
“Dengan peran ASN sebagai contoh, kami optimistis penghimpunan zakat fitrah tahun ini bisa lebih maksimal, sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” tutup Iyan.
