-
BAZNAS LEBAK BERKOLABORASI GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU BERSAMA PENGADILAN AGAMA, KEMENAG, KUA, DAN PEMDA DI KECAMATAN BAYAH
25/11/2024 | Ichsanudin
Lebak – Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Bayah dan diikuti oleh puluhan pasangan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kolaborasi lintas lembaga untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, yang menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi di negara. Melalui program ini, pasangan tidak hanya mendapatkan akta nikah, tetapi juga dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak, yang diterbitkan langsung oleh Disdukcapil.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan gunawan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program ini adalah wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat. “Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberdayakan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya dari segi ekonomi tetapi juga hukum dan administrasi. Dengan adanya akta nikah, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan sosial dan administratif lainnya yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lebak juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam kegiatan ini. Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini terkendala dalam proses legalisasi pernikahan. “Kami sangat mendukung program ini karena memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antar lembaga, proses administrasi dapat dilakukan secara terpadu dan lebih efisien,” jelasnya.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lebak melalui perwakilan KUA Kecamatan Bayah menegaskan pentingnya program ini untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan pentingnya legalitas hukum dalam pernikahan. “Isbat nikah ini tidak hanya memberikan manfaat administratif tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi upaya Baznas dan seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program ini,” katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, yang turut terlibat, memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan secara langsung dalam program ini. Kepala Disdukcapil menyampaikan bahwa kolaborasi seperti ini sangat efektif untuk mempercepat proses pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Salah satu pasangan peserta, Pak Ahmad dan Bu Nur, mengungkapkan kebahagiaannya setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu. “Kami sudah lama menikah secara agama, tetapi belum punya dokumen resmi. Dengan program ini, kami akhirnya mendapatkan akta nikah dan dokumen keluarga lainnya. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” ujar Pak Ahmad dengan haru.
Baznas Lebak bersama Pengadilan Agama, Kemenag, KUA, dan Pemda Lebak berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di kecamatan lainnya di Kabupaten Lebak. Dengan kolaborasi terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas pernikahan.
